PERLINDUNGAN (PROTEKSI) KEPADA KARYAWAN


PENTINGNYA PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PROGRAM PROTEKSI KARYAWAN


Halo teman - teman setia pembaca artikel JIHAN KHALIQA, kali ini kita akan share tentang dunia kerja, yaitu tentang "pentingnya perusahaan memperhatikan perlindungan kepada karyawannya"


PENGERTIAN PROTEKSI

Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh prusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.

Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang – udangan. Dalam melaksanakan program proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing – masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing – masing.


FAKTOR - FAKTOR YANG MENENTUKAN PROTEKSI

 




Pemberian proteksi diantara masing – masing karyawan dipengaruhi oleh berbagai Faktor yaitu :

Responsibility ( Tanggung Jawab)

Semaikin tinggi jabatan seorang karyawan dalam suatu perusahan, maka semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengeban tanggung jawab paling besar terhadap kelangsugan usaha perusahan. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban oelh seorang, semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, Seorang Manager Treasury atau Branch Manger pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada Dealer yang bertugas di Dealing Room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada Manager Treasury atau Branch Manager lebih tinggi dari Dealer, Mislanya dari Kualitas tunjangan kesehatan.

Skill (Keahlian)


Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalnya, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga ahli dibidang informasi teknologi yang menguasai teknologi computer. Keahlian mereka sangat spesifik, sehingga untuk mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kadang – kadang diatas rata – rata yang mampuh diberikan pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibangingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi

Mental Effort (kerja Otak / Mental)



Karyawan yang lebih mengandalkan kemapuan kerja otak atu mental, misalnya analis, programmer, marketer, atau akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “White Collar” kelas pekerja ini biasanya memeperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (Blue Collar)

Physical Effort (Kemampuan Fisik)

Karyawan yang lebih mengandalakan kekuatan fisik (Blue Collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), petugas kebersihan atau pekerja bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih difokuskan dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.

Work Condition (Kondisi Kerja)

Kondisi kerja yang diharapkan oleh pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.

Government Rule (Peraturan Pemerintah)

Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengaharuskan perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atu yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja, atau yang sakti akan memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.


SANTUNAN SEBAGAI PROTEKSI


Peranan Imbalan Tidak Langsung

Imbalan tidak langsung adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang tidak dikatikan dengan kinerja karyawan. Imbalan tidak langsung dapat dikelompokan dalam 2 (dua) bagian, yaitu Imbalan yang disyaratkan oleh ketentuan perundangan – undangan, seperti jaminan keamana, keselamatan dan kesehatan, dan Santunan. Imbalan tidak langung dapat berperan dalam

  • Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
  • Pencapaian Tujuan Perusahaan
  • Pencapaian Tujuan Karyawan
  • Pemberian Jaminan Asuransi

Resiko financial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau dibervarifikasi melalui lembaga asuransi. Apabila resiko yang ditanggung tersebut benar – benar terjadi, maka perusahan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah polis ang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada karyawan antara lain :



Asuransi Kesehatan

Asuransi Keseahtan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan mental. Asuransi akan menanggung biaya – biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagai karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu.



Asuransi Medis


Asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada batasan atau besarnya polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung kesepakantan antarperusahaan dengan asuransi).



Perawatan Yang Diatur

Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health Maintenance Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya. HMO adalah oraganisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.

Jenis kesehatan Lain seperti
  • Asuransi penglihatan, perawatan mata yang mencakup pengujian dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang sedang berkembang.
  • Gigi, Polis asuransi gigi lingkupnya cenderung menjadi kecil. di samping sudah dikurangi oleh ketentuan asuransi perusahaan 
  • kesehatan mental. Jaminan asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar psikiater oleh penyuluhan (konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai batas khusus, kelihatannya ini cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental yang diadakan oleh perusahaan



Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menganggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanent sehingga tidak dapat bekerja secara permanent 



Asuransi Karena Ketidak mampuan Fisik atau Mental Karyawan

Apabila karyawan mengalami ketidak mampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh karena itu, perusahan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi







Itulah Jenis perlindungan yang harus diterapkan di setiap perusahaan, semoga di tempat kerja kita selalu menerapkan program ini agar karyawan merasa aman bekerja ditempat tersebut dan selalu enjoy
terimakasih telah membaca artikel ini, jangan lupa di share ya, semoga bermanfaat


·

referensi : Rivai Veritzhal, Manajemen Sumber Daya manusia Untuk Perusahaan, dari teori ke praktek, Jakarta, Raja Grafindo persada 2004

0 Response to "PERLINDUNGAN (PROTEKSI) KEPADA KARYAWAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel