Dasar Hukum Bisnis
April 16, 2020
Add Comment
Pengertian Hukum
Hukum : keseluruhan norma yang oleh penguasa negara dan masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruhnya anggota masyarakat.
sumber : pixabay.com |
- Norma-norma
- Peraturan
- Mengandung hubungan hukum
- Subyek hukum
Macam - macam Norma
1). Norma/Kaidah Agama
Merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya. Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya. Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
2). Norma Kesusilaan
Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan, Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral. Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini. Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
3). Norma Kesopanan
Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda. Hal ini tergantung pada lingkungannya, daya me-ngikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu. Mengikat
tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah
norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya. Kemampuan
untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini
merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein). Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral. Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
4). Norma Hukum
Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
- Sifatnya memaksa dan melindungi.
- Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
- Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan Antara Norma/Kaidah
sumber : jihan17agustus.blogspot.com |
Sumber Hukum
1. Undang – undang (Statute)
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara : Pada jaman Hindia-Belenda disebut Staatsblad (Stb atau S.)
a.
Lembaran Negara ialah : suatu Lembaran (kertas) tempat mengundang
(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah
berlaku.
contoh : L.N. 1961 No. 302 isinya : Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
b.
Berita Negara ialah Suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman
(Sekretariat Negara) yg memuat hal-hal yg berhubungan dgn
peraturan-peraturan dan pemerintah dan memuat surat-surat yg dianggap
perlu.
contoh : akta pendirian PT, CV, Firma, koperasi dan nama orang-orang yg dinaturalisasi menjadi WNI dll.
2. Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar putusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama
atau sejenis. Jadi putusan hakim yang tidak diikuti atau dicontoh oleh
hakim yang kemudian, bukan yurisprudensi
Yurisprudensi dibagi 2:
- Yurisprudensi tetap: putusan hakim yang terjadi terjadi karena rangkaian putusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil putusan
- Yurisprudensi tidak tetap: tidak diikuti oleh hakim berikutnya untuk masalah yang sama
3. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang –ulang
mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat
yang selalu dilakukan oleh orang lain, sehingga masyarakat beranggapan
bahwa memang harus berlaku demikian.
4. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.
5. Traktat (Treaty)
Traktat (Tractat) atau Treaty adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
TUJUAN HUKUM :
(UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB YANG DIKEHENDAKI)
Pengertian Bisnis
Bisnis : Yaitu keseluruhan kegiatan usaha yang di-jalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, berupa ke-giatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau dise-wagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Macam - Macam Bidang Usaha
- Bidang industri : industri besar, menengah dan kecil : industri mobil, motor
- Bidang perdagangan : agen, makelar, pertokoan, swalayan, dsb
- Bidang jasa : konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, asuransi, perhotelan
- Bidang agraris : pertanian, perkebunan, dll
- Bidang ekspolasi/ekstraktif : pertambangan, penggalian
SIAPAKAH PELAKU BIDANG USAHA ???
Dilakukan Oleh Orang Dan Badan-Badan Sebagai Pelaku Bisnis
Pelaku Bisnis (Subyek Hukum)
Sebagai Pendukung Hak Dan Kewajiban
- Manusia : Sebagai Subyek hukum dalam arti biologis, dan sebagai fenomena alam,serta makhluk ciptaan Tuhan
- Badan Hukum : Sebagai subyek hukum dalam arti yuridis, dan sebagai fenomena dalam hidup di masyarakat
Perbedaan Manusia dan Badan Hukum
- Manusia : Makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak, mempunyai jenis kelamin, dapat kawin, melahirkan dan dapat mati.
- Badan Hukum : Ciptaan manusia berdasar hukum dan dapat dibubarkan, tidak berjenis kelamin, tidak kawin dan tidak melahirkan
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah : Keseluruhan norma yg mengatur semua kegiatan bisnis, industri atau keuangan, semua kegiatan yg berhubungan dgn produksi dan pertukaran barang atau jasa, semua urusan keuangan yg berhubungan dgn kegiatan bisnis dan kegiatan lainnya.
Hukum Bisnis adalah : Suatu perangkat hukum yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan modal dengan resiko dan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan
Hukum Bisnis di Indonesia
Dasar Hukum tertulis dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dan kitab undang-undang hukum perdata (KUH Pdt)
Sumber Hukum Bisnis
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan KUHD dan KUHPdt.
Sumber :
Ade Maman Suherman, 2004, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta-Purwokerto, Ghalia Indonesia.
Abdul Kadir Muhammad. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arie S.Hutagalung, Hukum Perjanjian di Indonesia Surabaya, Fak.Hukum Unair.
C.S.T. Kansil. , Christine S.T. Kansil, 1975, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) , Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Munir, Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global) , Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
MN. Purwosutjipto. 1992. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 1-8. Jakarta: Djambatan
Abdul Kadir Muhammad. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arie S.Hutagalung, Hukum Perjanjian di Indonesia Surabaya, Fak.Hukum Unair.
C.S.T. Kansil. , Christine S.T. Kansil, 1975, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) , Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Munir, Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global) , Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
MN. Purwosutjipto. 1992. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 1-8. Jakarta: Djambatan
0 Response to "Dasar Hukum Bisnis"
Post a Comment