Kontrak Leasing
April 28, 2020
Add Comment
Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) : Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan brg-brg modal yg digunakan oleh suatu perusahaan utk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkara, diserta hak pilih (opsi) bg perusahaan tsb utk membeli brg-brg modal yg bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai-nilai sisa yg disepakati.
Hak Opsi : hak memilih utk membeli atau memperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu:
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pihak-pihak yang terlibat diantaranya sebagai berikut
1). Lessor : Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal.
2). Lessee : Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
3). Supplier : Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4). Bank atau kreditur : Bankmempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor
Baca juga : Hukum Kontrak dan Perjanjian
- Berdasarkan The International Accounting Standart Board (IAS-17) yaitu:
- Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
- Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan No. : KEP-122/MK/IV/2/1974, No. : 32/MS/SK/2/1974 dan No. : 30/KPB/I/1974 tentangPerizinan Usaha Leasing telah ditentukan
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan brg-brg modal yg digunakan oleh suatu perusahaan utk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkara, diserta hak pilih (opsi) bg perusahaan tsb utk membeli brg-brg modal yg bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai-nilai sisa yg disepakati.
source picture : pixabay.com |
Hak Opsi : hak memilih utk membeli atau memperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu:
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pihak-pihak yang terlibat diantaranya sebagai berikut
1). Lessor : Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal.
2). Lessee : Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
3). Supplier : Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4). Bank atau kreditur : Bankmempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor
Baca juga : Hukum Kontrak dan Perjanjian
0 Response to "Kontrak Leasing"
Post a Comment