Hukum Kontrak dan Perjanjian

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang dunia bisnis yaitu mengenai hukum kontrak dan perjanjian yang ada di Indonesia. Berikut adalah definisi singkat mengenai judul pada postingan kali ini, semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi bagi pelaku usaha saat ini agar usaha tersebut dapat berjalan baik dengan adanya aturan-aturan yang sudah ditetapkan di Indonesia.

picture source : pixabay.com
Hukum Kontrak

Adalah mekaisme hukum dalam masyarakat  untuk melindungi harapan-harapan yg timbul dalam perbuatan persetujuan demi perubahan masa datang yg bervariasi kinerja, seperti pengankutan kekayaan  (yg nyata maupun yg tdk nyata) kinerja pelayanan  dan pembayaran dgn uang. (Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal,1993 : 4)


Perjanjian
  • Perjanjian adalah : suatu perjanjian tertulis diantara dua atau lebih orang / pihak yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Istilah Umum).( Suharnoko, 2004 : 20)
  • Perjanjian adalah : Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepd seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (Subekti, 2001 : 1)
  • Perjanjian adalah : suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya ( KUH Pdt, Pasal 1313) .

Model Kontrak Bisnis
TRANSAKSIONAL
  • ADANYA DUA PIHAK ATAU LEBIH DIMANA PIHAK SATU SEBAGAI PEMBERI PRESTASI DAN PIHAK LAIN PENYEDIA PRESTASI  (JULA BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM )
 OPERASIONAL
  • ADANYA KERJASAMA DARI DUA PIHAK ATAU LEBIH UNTUK MENGERJAKAN SUATU BISNIS (JOINT VENTURE, JOINT OPERASIONAL)

Macam macam Perjanjian ( KUH Pdt/Nominaat )
  1. Jual Beli (Jual beli (Pasal 1457 s/d  1540 KUH Perdata)  meliputi : ketentuan umum, kewajiban si penjual, kewajiban si pembeli, hak membeli kembali, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.)
  2. Tukar Menukar (Tukar-menukar  (Pasal 1541 s/d  1546 KUH Perdata)
  3. Sewa Menyewa (Sewa-menyewa (Pasal  1548 s/d  1600 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan sewa-menyewa ini meliputi : ketentuan umum, aturan –aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, aturan khusus yang berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah.)
  4.  Melakukan Pekerjaan, (Persetujuan utk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s/d  1617 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan melakukan pekerjaan meliputi : Ketenuan umum, persetujuan perburuhan pd umumnya,  kewajiban majikan, kewajiban buruh, macam-macm cara berakhirnya hubungan kerja yg diterbitkan karena perjanjian dan pemborongan kerja.)
  5. Persekutuan (Persekutuan (1618 s/d  1652 KUH Perdata). Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan ini meliputi : Ketenuan umum, perikatan antara para sekutu, perikatan para sekutu, terhadap pihak ketiga, dan macam-macam  antara  caraberakhirnya persekutuan.)
  6. Penghibahan (Hibah (Pasal 1666 s/d  1693 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentua ini meliputi : Ketenuan umum, kecakapan utk memberikan hibah, dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibabkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.)
  7. Penitipan Barang (Penitipan Barang (Pasal 1694 s/d 1739 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan ini meliputi :  penitipan barang pd umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.)
  8. Pinjam Pakai, (Pinjam Pakai (Pasal 1740 S/d 1753 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan ini meliputi : Ketentuan umum, kewajiban  orang yg menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan.)
  9. Pinjam Meminjam (Pinjam-meminjam (Pasal 1754 s/d 1769 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan ini meliputi :  pengertian pinjam-meminjam, kewajiban  orang yg meminjamkan, kewajiban  si peminjam dan meminjam dengan bunga.)
  10. Untung Untungan (Perjanjian Untung-untungan (Pasal 1774 s/d 1791 KUH Perdata) Hal-hal yg  diatur dlm ketentuan ini meliputi : Pengertiannya, persetujuan bunga cagak hidup dan akibatnya, perjudian dan pertaruhan.)
  11. Penanggungan Utang (Penanggung utang (pasal 1820 samapai dengan pasal 1850 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung. Dan antara para penaggung sendiri, dan hapusnya penanggungan utang.)
  12. Perdamaian (Penanggung utang (pasal 1820 samapai dengan pasal 1850 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung. Dan antara para penaggung sendiri, dan hapusnya penanggungan utang.)

0 Response to "Hukum Kontrak dan Perjanjian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel