Pendekatan Kontrak Bisnis

LANGKAH – LANGKAH PENDEKATAN TERHADAP KONTRAK BISNIS

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat pendekatan terhadap kontrak yaitu memperhatikan poin-poin dibawah ini
  • Teoritik dalam pemahaman Asas-asas yaitu Prinsip, Sumber, Hukum Kontrak
  • Praktikal dalam pemahaman Teknik perancangan Format kontrak Nasional dan Internasional


picture source : pixabay.com


DEFINISI KONTRAK
  • Perjanjian tertulis yang dibuat sah
  • Dibuat 2 pihak/lebih
  • Obyek tertentu
  • Dijamin oleh hukum
  • Mengikat para pihak bertimbal balik
  • Menimbulkan akibat hukum tertentu
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN
  • Asas kebebasan berkontrak
  • Asas Pacta Sun Servanda (Ps 1338 KUH Perdata)
  • Asas itikad baik
  • Asas konsensualisme (Ps 1320 ayat 1 KUHPerdata)
  • Asas kepercayaan 
  • Asas persamaan hukum 
  • Asas kepastian hukum
  • Asas kepatutan (Ps 1339)
  • Asas moral
  • Asas Perlindungan
Sebuah kontrak harus memenuhi 4 syarat:
1.    Kata sepakat
2.    Cakap berbuat hukum
3.    Ada hal tertentu 
4.    Tidak merupakan sebab yang dilarang

LANGKAH AWAL PERANCANGAN KONTRAK
Pahami terlebih dahulu keinginan klien lalu terapkan dibawah ini :
  • Gali informasi
  • Latar belakang
  • Tujuan
  • Analisis konsekuensi hukum
  • Membiasakan istilah hukum
  • Logika yuridik
ESENSI YANG HARUS DIPERHATIKAN
  • Patokan harga/tarif
  • Kontrol mata uang
  • Pajak
  • Lingkungan hidup
  • Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah
  • dsb
BEBERAPA FAKTOR POKOK YANG HARUS TERCANTUM DALAM KONTRAK :
  • Identitas para pihak
  • Kapan para pihak laksanakan kewajiban
  • Cara pelaksanaan kewajiban
  • Tempat pelaksanaan kewajiban
  • Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi dll
  • Pihak yang menanggung resiko pada saat terjadi force majeur
  • Klausul force majeur
  • Klausul kenaikan harga
  • Klausul pilihan hukum + forum
  • Cantumkan prosedur lokal 
  • Bahasa resmi yang dipilih

Anatomi Kontrak Bisnis
I. Menyiapkan Bagian Pembukaan
  • Judul
  • Tempat tanggal 
  • Komparasi (identitas para pihak)
  • Recitals
II. Menyiapkan Ketentuan Pokok
  • Ketentuan Umum / Definisi / Peristilahan
  • Obyek Kontrak
  • Hak Kewajiban Para Pihak 
  • Pernyataan (Representations) dan Jaminan (Warranties)
  • Persyaratan-persyaratan (Conditions), janji-janji (Convenants), Tanggung Jawab (Indemnities), Pelepasan Hak (Releases)
  • Masa Laku Kontrak
  • Wanprestasi / Cidera Janji dan Upaya-upaya hukum atas Wanprestasi (Events of Defaulth and Remedies)
  • Keadaan Kahar (Force Majeur and Handship)
III. Ketentuan Penunjang
  • Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
  • Pilihan Forum / Yurisdiksi (Choice of Forum Clause)
  • Pilihan Penyelesaian Sengeketa (Arbitration /Mediation Clause)
  • Klausul menyangkut aspek formalitas /prosedural/perijinan kontrak
  • Pemberitahuan dan Komunikasi 
  • Klausul menyangkut status kontrak secara keseluruhan (Merger Clause)
  • Bahasa 
  • Amandemen
IV. Bagian Penutup
  • Tempat dan tinggal penandatanganan kontrak (bila tidak disebut dalam bagian pembukaan)
  • Kolom untuk tanda tangan para pihak
  • Tanda pengenal/cap para pihak
  • Materai
V. Lampiran-lampiran Kontrak
  • Peta lokasi, denah, skema
  • Jadwal/chedules 
  • Spesifikasi teknis barang
  • Rumus, resep/formula
  • Gambar, motif, disain





0 Response to "Pendekatan Kontrak Bisnis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel