Penjelasan Singkat MoU

Memorandum Of Understanding (MoU)
  • Pada hakekatnya mou merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yg mengaturnya secara lebih detail.
  • Hanya berisikan hal-hal yg pokok saja.
  • MoU harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu pasal 1320 kuh perdata.
picture source : pixabay.com


Perbedaan Pendapat Tentang Kedudukan MoU
  • Pendapat yg mengatakan bahwa mou hanya merupkan agreement gentlement, artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum utk memenuhinya.
  • Pendapat yg mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya, lisan/tertulis, pendek/panjang, lengkap/detail atau hanya diatur yg pokok2 saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuatan pengikat mou kedudukannya sama dgn perjanjian biasa.
Ciri-Ciri MoU
  • Isinya ringkas, sering kali hanya 1 halaman saja
  • Berisikan hal-hal yg pokok saja
  • Hanya bersifat pendahuluan saja, yg akan diikuti oleh perjanjian lain yg lebih rinci
  • Mempunyai jangka waktu berlaku ( 1 bulan, 6 bln atau 1 tahun), jika jangka waktu yg sdh ditentukan tidak ada tindak lanjut dgn penandatanganan suatu perjanjian yg lebih rinci, maka mou tsb akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak
  • Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
  • Tidak ada kewajiban yg bersifat memaksa kpd para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yg lebih detail.
Beberapa Alasan-alasan MoU
  • Karena prospek bisnisnya yg blm jelas sehingga  blm dapat dipastikan.
  • Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dgn negosiasi yang sulit
  • Karena tiap-tiap pihak dlm perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dlm menandatangani suatu kontrak
  • MoU dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan, maka perlu suatu perjanjian yg lebih rinci yg dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yg berkaitan.
Tujuan MoU
  1. Memberikan kesempatan kpd pihak yg bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga mou dapat ditindaklanjuti dgn perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.
  2. Dalam hukum perjanjian kedudukan mou baik sbg kontrak ataupun tdk hanyalah tahap pendahuluan untuk mengadakan perikatan, sehingga belum mengikat para pihak dan sanksi pun belum dapat diberlakukan.

Berbagai bentuk yg bukan badan hukum dan badan hukum :
  • USAHA DAGANG (UD)
  • FIRMA (Fa) 
  • COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (Cv)
  • BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
  • PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • KOPERASI
  • YAYASAN



0 Response to "Penjelasan Singkat MoU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel