PENERAPAN K3 DALAM PERUSAHAAN INDUSTRI (HSE)

Pada kesempatan kali ini saya akan share tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau yang paling umum disebut HSE (Health Safety Environment). Ini merupakan bagian manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian. Bagian ini paling penting untuk diterapkan demi menunjang keamanan dan keselamatan di lingkungan dimana perkerjaan itu dilaksanakan. Pentingnya kesadaran ini diterapkan karena mengingat besarnya resiko kecelakaan terutama untuk para pekerja di lapangan. Tentunya kita tidak ingin hal ini sampai terjadi karena harus kita sadari betapa cemas nya keluarga menunggu kita pulang, dibenaknya pasti menginginkan kita pulang selalu dalam keadaan selamat. Yuk mari kita ulas dengan singkat padat di artikel ini

sumber : www.pixabay.com

KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA SERTA TUJUANNYA

1. KESELAMATAN KERJA
Apa yang ada dipikiran kita mengenai Keselamatan Kerja ?? Keselamatan kerja adalah suatu keadaan yang terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Ini adalah faktor yang sangat wajib terlaksana selama berjalannya operasional dalam bekerja. Siapa sih yang menginginkan ada seseorang di dunia ini yang mau apabila terjadi kecelakaan dilingkungan kerja. Keselamatan kerja sangat bergantung  pada jenis, bentuk dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Akan tetapi, jangankan dalam bidang Industri, di perkantoran, retail, dan rumah sakit pun tidak menutup kemungkinan bahwa keselamatan kerja itu selalu terjamin. Keselamatan kerja harus nya diterapkan dilingkungan kerja manapun.
Berikut ada empat unsur penunjang keselamatan kerja yaitu :
  1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja.
  2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
  3. Teliti dalam bekerja.
  4. Terlaksanya prosedur kerja dengan baik dan selalu memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja
PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
Secara umum keselamatan kerja adalah tentang keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat-alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja ini berlaku di berbagai tempat kerja, baik di darat, dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, bahkan di udara. Tempat-tempat demikian tersebar pada setiap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa, dan lain-lain.

Keselamatan dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat selama waktu bekerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat yang terdapat sumber-sumber bahaya. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja yaitu mengingat resiko bahaya penerapan teknologi, terutama teknologi yang maju saat ini. Keselamatan kerja mencakup semua tenaga kerja maupun masyarakat umum disekitarnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur untuk penunjang dan mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik material maupun nonmaterial.

Unsur penunjang keamanan tenaga kerja yang bersifat fisik dan material adalah sebagai berikut :
  • Baju kerja lengan panjang, yang ber strip fosfor
  • Celana Jeans
  • Rompi
  • Helm
  • Kaca mata
  • Sarung tangan
  • Sepatu safety
Unsur penunjang keamanan tenaga kerja yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut :
  • Buku petunjuk penggunaan peralatan
  • Rambu-rambu dan isyarat bahaya
  • Himbauan-himbauan
  • Petugas Keamanan (Security)

PENGERTIAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat di lingkungan pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyhakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan dari aktivitas pekerjaan dan lingkungan pekerjaan maupun penyakit umum. Dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanyadiartikan sebagaisuatu keadaan yang terbebas dari penyakit. Kondisi yang sehat diartikan sebagai kesempurnaan konsisi jasmani dan rohani kemasyarakatan.

Mengacu pada kondisi psikologis fisik dan psikologis pekerja yang merupakan hasil dari lingkungan yang diberikan oleh perusahaan. Jika suatu perusahaan melakukan pengukuran keamanan dan kesehatan yang efektif, semakin sedikit pegawai yang mengalami dampak penyakit jangka pendek atau jangka panjang akibat bekerja di perusahaan tersebut.” Tenaga kerja akan merasakan nyaman dalam lingkungan kerja yang sehat dan aman.

TUJUAN DARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3 bertujuan untuk menjamin kesempurnaan, kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat saja, inilah ruang lingkup kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja adalah sebagai berikut :
  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan di waktu kerja
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang timbul dari dampak lingkungan kerja
  4. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan
  5. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan
sumber : www.pixabay.com

Syarat-Syarat K3 di tetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, produk teknis, dan aparat produksi yang dikategorikan mengandung atau dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Yang menjadi tujuan K3 adalah sebagai berikut :
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukkan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja
  3. Memelihara sumber produksi dan menggunakan secara aman dan efisien.

SEKTOR-SEKTOR INDUSTRI DI INDONESIA YANG BERPOTENSI MENGANCAM KESELAMATAN KERJA 

Keselamatan kerja menjadi prioritas utama sebagai sarana pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian akibat aktivitas kerja. Kecelakaan menjadi sebab hambatan langsung dan juga merupakan kerugian secara tidak langsung, misalnya kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi dalam beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Kerugian dari akibat kecelakaan kerja baik langsung maupun tidak langsung, bisa terlampau besar sehingga jika diperhitungkan dalam nasional hal ini merupakan kehilangan dan kerugian yang berjumlah besar. Bukan hanya kehilangan materi, tapi kehilangan nyawa.
Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Sektor pertanian, ini merupakan aspek bahaya yang berpotensi mengancam keselamatan karena bidang pertanian yang modern saatini pasti menggunakan racun hama dan pemakaian peralatan baru seperti mekanisasi, yang umum kita dengar yaitu menggunakan traktor bukan kebo lagi.
  2. Sektor industri kimia dan obat-obatan, ini disertai bahaya-bahaya yang potensial seperti keracunan bahan kimia, ledakan dan lain-lain.
  3. Sektor Tambang dan Migas, mempunyai resiko khusus sebagai akibat kecelakaan penambangan, sektor ini yang kerap terjadi kecelakaan, sehingga keselamatan disektor ini perlu dikembangkan secara sendiri.
  4. Sektor Perhubungan, yang ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya potensial di industri pariwisata, dan di sektor telekomunikasi juga mempunyai resiko khusus.
  5. Sektor Jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
Menurut observasi, frekuensi kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padalah dengan hilangnya satu, dua jam perhari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. Analisis kecelakaan memperlihatkan bahwa setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya , sebab-sebab tersebut bersumber pada peralatan mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri untuk mencegah kecelakaan.

Dari sebab-sebab kecelakaan diantaranya 85% adalah faktor dari manusianya sendiri, maka dari itu usaha-usaha keselamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik, ini juga harus memperhatikan secara aspek manusiawi. Dalam hal ini pendidikan dan perhatian keselamatan kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. Sekalipun pencegahan sudah maksimal, namun kecelakaan mungkin terjadi pada kapanpun oleh siapapun. Untuk meringankan beban dan ketenangan dalam bekerja wajib adanya kompensasi kecelakaan sebagai suatu jaminan sosial.

Arti dan Makna Lambang K3
Lambang K3 ini memiliki makna yang tertuang dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang bendera keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah penjelasan dari makna dan arti pada lambang tersebut :


Lambang K3

  1. Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  2. Roda Gigi : bermakna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
  3. Warna Putih : bersih dan suci
  4. Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera
  5. Sebelas Gigi Roda : sebelas bab dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

KESIMPULAN

Sebagai seorang tenaga kerja kita di tuntut profesional dalam mengerjakan pekerjaan. Dalam dunia kerja harus di imbangi dengan memperhatikan bahaya keselamatan. Tak sedikit kecelakaan yang terjadi saat tenaga kerja sedang melakukan kegiatan operasional, baik di sektor jasa, kontruksi, manufaktur, transportasi dll. Meskipun sudah tercover jaminan sosial dan asuransi yang diberikan pihak perusahaan, akan tetapi para pekerja harus waspada pada keselamatan, karna semahal apapun jaminan yang diberikan tidak bisa menggantikan fisik cacat dan kehilangan nyawa. Musibah tidak pernah kita ketahui kapan terjadi. Jangan lupa libatkan Tuhan saat melakukan kegiatan agar selalu dilindungi. Yang perlu kita sadari bahwa setiap waktu kita di tempat kerja ada keluarga disana yang cemas memikirkan. Ada seseorang tercinta yaitu anak dan istri yang menunggu dan selalu mengharapkan kita pulang dengan keadaan selamat. 


Semoga artikel ini bermanfaat, dan terimakasih telah berkunjung



referensi : Eddy S. Gotto. 2002. Pedoman Keselamatan Kerja. Bandung ; Polman
Drs. Buntarto M.Pd. 2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Industri. Pustakabarupress. Yogyakarta

0 Response to "PENERAPAN K3 DALAM PERUSAHAAN INDUSTRI (HSE)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel