CARA MEMBUAT SISTEM POLA GAJI KARYAWAN PERCOBAAN



Gaji merupakan bentuk balas jasa yang diberikan perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja kepada pegawai atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan di awal saat wawancara. Bentuk balas jasa yang pada umumnya berupa uang tunai dan beberapa fasilitas lainnya yang disediakan perusahaan. Setiap perusahaan pun  memiliki sistem pola pengupahan yang berbeda-beda yang diterapkan pada karyawannya. Hal ini tentu tergantung dari besaran upah minimum UMR, UMP, UMK. Tiap daerah juga yang memiliki besaran standar minimal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing daerah. (besaran nilai upah dipertimbangakan dari survei pasar terhadap beberapa komoditas kebutuhan pokok).

Ketika UMP atau UMK telah disahkan dan ditetapkan oleh Gubernur dan dituangkan ke dalam perda, wajib bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian gaji kepada karyawannya. Apabila pengusaha tidak mentaati Perda, sesuai dengan UU No.12 tahun 2003, pengusaha dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi pidana hingga 4 tahun dan denda minimal Rp. 100.000.000 maksimal Rp. 400.000.000.

Harus di upayakan dari HRD  selalu mendapatkan update data besaran UMP dan UMK setiap tahunnya, senantiasa menjalin hubungan baik dengan pihak external. Setelah mengetahui besaran UMP dan UMK yang dijadikan patokan untuk menentukan besaran upah yang diberikan kepada karyawan, komponen ini harus selalu terhindar dari upah yang lebih kecil dari UMK atau UMP, terkecuali standarisasi upah awal karyawan baru yang dalam masa percobaan.

yuk simak uraian di bawah adalah contoh gaji start awal untuk karyawan percobaan dengan total 40 jam kerja dalam 1 minggu.

Komponen tunjangan variabel sesuai kehadiran
 
Dengan contoh diatas, dapat digambarkan bahwa besaran total yang diterima karyawan setiap bulannya akan berbeda-beda sesuai dengan variabel tingkat kehadiran. Setelah melewati masa percobaan, pada umumnya gaji karyawan akan disesuaikan atau ditambah lagi komponen variabel atau gaji pokoknya sesuai dengan posisi jabatan. Secara umum semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang harus dialokasikan oleh perusahaan. Karena berbanding lurus dengan beban dan tanggung jawabnya.


Sekian artikel singkat dari jihan17agustus. semoga bermanfaat, terimakasih





referensi :  I Komang Oko Berata. 2015. Panduan Praktis HRD&GA. Jakarta : Raih Asa Sukses




Related Posts

0 Response to "CARA MEMBUAT SISTEM POLA GAJI KARYAWAN PERCOBAAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel