Pengertian Perusahaan dan Perseroan Terbatas

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli :

Menurut Hukum :
Perusahaan adalah mereka yg melakukan sesuatu utk mencari keuntungan dgn menggunakan banyak modal (dlm arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dgn cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

picture source : pixabay.com


Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad) :
Perusahaan adalah seseorang yg mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dgn keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yg bersangkut paut dgn perniagaan dan perjanjian

Menurut Molengraff :
Perusahaan yang dalam arti ekonomi, adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan secara continue, yang bertindak keluar untuk mendapatkan suatu tujuan atau penghasilan dengan cara menawarkan jasa, menjual, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan dengan pihak external.

Menurut UU NO. 3 Tahun 1982 :
Segala perusahaan atau budang usaha yang menjalankan kegiatannya secara tetap dan berkelanjutan, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara RU untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur :
  1. terang-terangan
  2. teratur bertindak   keluar
  3. bertujuan utk memperoleh keuntungan materi

Bentuk-bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya :
  • perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yg dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
  • perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yg dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yg bekerja sama dalam satu persekutuan.
Bentuk-bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :
  • perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subyek hukum yg mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yg terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yg terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yg diambilnya.
  • perusahaan yang bukan badan hukum yaitu harta pribadi seseorang atau para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi setiap kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Dalam masyarakat dikenal ada 2 macam perusahaan :
1) Perusahaan swasta, adalah perusahaan yg seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam 3 perusahaan swasta, yaitu : 
  • perusahaan swasta nasional,
  • perusahaan swasta asing,
  • perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2) Perusahaan negara, adalah perusahaan yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. pada umumnya disebut dgn bumn yg terdiri dari 3 bentuk, yaitu :
  • perusahaan jawatan (perjan)
  • perusahaan umum (perum)
  • 3. perusahaan perseroan (persero)
Perseroan Terbatas (PT)
(Limitied Liability Company, Naamloze Vennootschap)
Perseroan terbatas Menurut Hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 orang atau lebih, utk melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham-saham

Pengaturan Tentang Perseroan Terbatas
  • undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
  • berlaku sejak diundangkan tanggal 16 agustus 2007
  • UU no. 40 th 2007 menggantikan berlakunya uu no 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya
       
    (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
  • Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait
  • Peraturan Pelaksanaan (PP dst.)
Pengertian Perseroan Terbatas
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Hal Baru Dalam UU NO. 40 TH 2007
  1. Proses pendirian pt dilaksanakan satu atap oleh dephum dan ham dgn sistem pendaftaran & pengumuman yg diselenggarakan langsung
  2. Dilepaskan dari kewajiban pendaftaran menurut uu no. 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan yg berlaku.
  3. UU (PT) menghubungkan kewajiban pemeliharaan & penyelenggaraan dokumen dlm pt dgn ketentuan dlm uu no. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
  4. Pengaturan modal dasar yg lebih besar
  5.  Lebih ketat mengenai kepemilikan saham sendiri oleh perseroan dan larangan pengeluaran saham yg dimiliki sendiri
PROSES PENDIRIAN PT

Tanggung Jawab PT
  • Persyaratan pt sbg badan hukum belum atau tdk terpenuhi.
  • Pemegang saham ybs baik langsung atau tdk langsung dgn itikad buruk memanfaatkan pt semata-mata utk kepentingan pribadi.
  • Pemegang saham dari perusahaan yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yg dilakukan perseroan.
  • Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung melawan hukum dengan menggunakan kekayaan perseroan, yang mengikatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi hutang perusahaan tersebut.
  • Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dlm menjalankan tugasnya selaku direksi.
  • Komisaris yang slalu bertanggung jawab sepenuhnya jika dia bersalah atau lalai dlm menjalankan tugasnya sebagai komisaris.
Jenis-Jenis Modal PT
  • Modal dasar, merupakan seluruh modal perseroan à authorized capital.
  • Modal ditempatkan, adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yg telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.
  • Modal setor, adalah modal yg telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing2 pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tsb, sehingga uang penyetoran saham tsb sdh dpt dipergunakan oleh perusahaan utk menjalankan bisnisnya.
Organ - Organ Perseroan Terbatas
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Direksi
  • Komisaris
Hal-Hal Pembubaran Perseroan Terbatas
  • Bubar karena keputusan rups
  • Bubar karena jangka waktu berdirinya atau perizinan sudah berakhir
  • Bubar karena penetapan pengadilan.


0 Response to "Pengertian Perusahaan dan Perseroan Terbatas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel