Kontrak Franchise

Pengertian Franchise atau Waralaba
Arti dari franchise adalah yg mempunyai memberi kebebasan kpd para pihak dan Pengertian Franchise dapat dilihat dari dua aspek yaitu :
1).  a. Franchisee dari aspek yuridis : dpat dilihat dlam ketentuan perundang-undangan, berbagai pendapat dan pandanagan ahli. Pasal 1 ayat (1) Peratusan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, Franchise atau Waralaba diartikan sbb : Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak utk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yg dimiliki pihak lain dgn suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan brg dan atau jasa.       

picture source : pixabay.com


Unsur-unsur Franchisee dari Aspek Yuridis : 
  • Adanya perikatan
  • Adanya hak pemanfaatan dan/atau penggunaan
  • Adanya objek yaitu hak atas kekayaan intelektual atau penemuan baru atau ciri khas usaha.
  • Adanya imbalan atau jasa
  • Adanya persyaratan dan penjualan barang

b. Bryce Webster menegemukakan Franchisee dari aspek yuridis  : “Lisensi yg diberikan oleh franchisee dgn pembayaran tertentu, lisensi yg diberikan itu bisa berupa paten, merek perdagangan, merek jasa dan lain-lain yg digunakan utk tujuan perdagangan tsb diatas.” (dalam Ridhwam Khaerandy, 1992 : 87).  
Difinisi tsb diatas  belum memperlihatkan hubungan hubungan hukum antara Franchisor dengan Franchisee : Bahwa karena yg ditonjolkan disini adalah pemberian LISENSI dari Franchisor kpd Franchisee, sedangkan yg harus difokuskan pd pembuatan kontrak antara para pihak adalah adanya hubungan hukum antara para pihak.
c. Peter Mahmud, pengertian  Franchisee dari aspek yuridis  : Suatu kontrak yg memberikan hak kpd pihak lain utk menggunakan nama dan prosedur yg dimiliki oleh yg mempunyai hak tersbut.
d. Salim HS memberikan rumusan difinisi Franchisee adalah : suatu kontrak yg dibuat antara franchisor dan franchisee, dgn ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kpd franchisee, utk menggunakan merek  brg atau jasa dlm jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah royalti tertentu kpd franchisor. (2003 : 165).
Unsur-unsur meliputi  :
  • Adanya subjek hukum yaitu : franchisor dan franchisee.
  • Adanya lisensi atas merek dagang atau jasa.
  • Untuk jangka waktu tertentu.
  • Adanya pembayaran royalti.
2).  a.  Franchisee dari aspek bisnis dikemukakan Bryce Webster
Salah satu metode produksi dan distribusi brg dan jasa kpd konsumen dgn suatu standar dan sistem eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tsb meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya (dlm Ridhwam Khaerandy, 1992 : 87).
b. Definisi ini ada kesamaan dengan definisi yg tercantum dlm Kamus Black’s Law Dictionary, Franchisee, diartikan : 
Lisensi atau izin dari pemilik  suatu merek atau nama dagang kpd pihak lain utk menjual produk atau jasa dibawah merek atau nama dagangnya.” (Black’s Law Dictionary : 1979 : 592).
Unsur-unsur Franchisee dari Aspek Bisnis :
  • Metode produksi
  • Adanya ijin dari pemilik yaitu franchisor kpd franchisee.
  • Adanya suatu merek atau nama dagang.
  • Untuk menjual produk atau jasa.
  • Di bawah merek atau dagang dari franchisee.
Contoh nama Franchise terbesar yang ada di Indonesia :
  1. Mc Donald's
  2. KFC
  3. Burger King
  4. Pizza Hut
  5. Ace Hardware
  6. Kedai Kopi Kulo
  7. Starbuck
  8. Indomaret
  9. dan masih banyak lagi nama franchise makanan dan minuman yang nge trend lainya

0 Response to "Kontrak Franchise"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel