Kontrak Production Sharing dan Joint Venture
April 28, 2020
Add Comment
Pengertian Kontrak Production Sharing
Adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kerja sama lain dlm kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yg lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan utk kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 32 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).
Kontak Kerja sama dibidang minyak dan gas bumi dibedakan menjadi dua diantaranya :
PP No. 35 Tahun 1994 Tentang Syarat-syarat & Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minya & Gas Bumi. Kontrak Production Sharing adalah Kerjasama antara Pertamina dan Kontraktor utk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Menurut Pendapat Soedjono Dirdjosisworo, 1999 : 231 - 232 mengartikan Production Sharing :
Kerjasama dgn sistem bagi hasil antara Perushaan Negara dgn Perusahaan Asing yg sifatnya kontrak. Apabila kontrak telah habis maka mesin-mesin yg dibawa pihak Asing tetap tingggal di Indonesia.
Kerjasama dlm bentuk ini merupakan suatu kredit luar negeri dimana pembayarannya dilakukan dgn cara bagii hasil terhadap produksi yg telah dihasilkan perusahaan.
Unsur-unsur Kontrak Kerjasama :
Pengertian Kontrak Joint Venture
Adalah Suatu kontrak antara dua perusahaan utk membentuk suatu perusahaan baru. (Peter Mahmud, 2000 : 10). Mengemukakan bahwa suatu kerja sama antara pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual) (Erman Rajagukguk dkk 1995 : 200)
Inti dari kedua difinisi tsb diatas adalah Kontrak Joint Venture merupakan :
1) Pasal 23 UU No. 1 Tahun 1967 Tengtang PMA :
Bidang Usaha yg wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah :
Apabila bermanfaat silahkan sharing kepada rekan kerja atau rekan bisnis anda melailui share whatsapp yang tersedia di bawah artikel
Adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kerja sama lain dlm kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yg lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan utk kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 32 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).
Kontak Kerja sama dibidang minyak dan gas bumi dibedakan menjadi dua diantaranya :
- Kontrak Production Sharing
- Kontrak Kerjasama lain
picture source : pixabay.com |
PP No. 35 Tahun 1994 Tentang Syarat-syarat & Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minya & Gas Bumi. Kontrak Production Sharing adalah Kerjasama antara Pertamina dan Kontraktor utk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Menurut Pendapat Soedjono Dirdjosisworo, 1999 : 231 - 232 mengartikan Production Sharing :
Kerjasama dgn sistem bagi hasil antara Perushaan Negara dgn Perusahaan Asing yg sifatnya kontrak. Apabila kontrak telah habis maka mesin-mesin yg dibawa pihak Asing tetap tingggal di Indonesia.
Kerjasama dlm bentuk ini merupakan suatu kredit luar negeri dimana pembayarannya dilakukan dgn cara bagii hasil terhadap produksi yg telah dihasilkan perusahaan.
Unsur-unsur Kontrak Kerjasama :
- Dapat dilakukan dlm bentuk kontrak production shering atau bentuk lainnya
- Bidang kegiatannya yaitu ekspllorasi dan eksploitasi.
- Syarat harus menguntungkan negara..
- Penggunaanya untuk kemakmuran rakyat.
Pengertian Kontrak Joint Venture
Adalah Suatu kontrak antara dua perusahaan utk membentuk suatu perusahaan baru. (Peter Mahmud, 2000 : 10). Mengemukakan bahwa suatu kerja sama antara pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual) (Erman Rajagukguk dkk 1995 : 200)
Inti dari kedua difinisi tsb diatas adalah Kontrak Joint Venture merupakan :
- Kerja sama antara pemodal asing dan nasional
- Membentuk perusahaan baru, antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional.
- Didasarkan pd kontraktual (perjanjian)
1) Pasal 23 UU No. 1 Tahun 1967 Tengtang PMA :
- Dlm bidang yg terbuka bg modal asing dpt diadakan kerjasama antara modal asing dgn modal nasional dgn mengingat ketentuan Pasal 3.
- Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk dan cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dgn memanfaatkan modal dan keahlian asing dlm bidang ekspor serta produksi barang dan jasa.
- Joint Venture domestik terjadi antara perusahaan domestik yaitu : perusahaan-perusahaan yg terdapat didalam negeri.
- Joint Venture Skala Internasional yaitu : apabila salah satu dari perusahaan itu adalah asing.
Bidang Usaha yg wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah :
- Pelabuhan
- Produksi,transmisi,Distribusi tenaga Listrik utk umum
- Tellkommunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air Minum
- Kereta Api
- Pembangkit Tenaga Atom
- Mass Media
Apabila bermanfaat silahkan sharing kepada rekan kerja atau rekan bisnis anda melailui share whatsapp yang tersedia di bawah artikel
0 Response to "Kontrak Production Sharing dan Joint Venture"
Post a Comment