Membuat Form Ijin Gangguan HO
April 19, 2020
Add Comment
Setiap perusahaan yang mempunyai kegiatan dibidang pertokoan dan industri wajib memiliki Surat Izin Gangguan dan yang biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) ini merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas dimana lokasi usaha tersebut beroperasi.
sumber : pixabay.com |
Pengertian
Izin Gangguan (HO) ialah merupakan izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban disekitar nya karena dekat dengan warga, kecuali kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini. Saat ini Surat Izin Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti:
Izin Gangguan (HO) ialah merupakan izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban disekitar nya karena dekat dengan warga, kecuali kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini. Saat ini Surat Izin Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti:
- Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
- Surat Izin Usaha Pertambangan
- Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Disini admin akan berbagi, bagaimanakah bentuk dokumen permohonan ijin gangguan tersebut, disini saya share dalam bentuk ms word sehingga memudahkan anda untuk pengeditan sesuai yang perusahaan perlukan. Ada 2 lampiran yaitu :
- Permohonan Ijin Gangguan (HO)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan (disini melibatkan RT lokasi kegiatan usaha, kelurahan, kecamatan, dan warga terdekat yang mengelilingi tempat kegiatan usaha)
Download form Ijin Gangguan gratis, via Gdrive silahkan klik link ini Download form ijin gangguan dan surat pernyataan tidak keberatan
Semoga artikel ini bermanfaat,, salam sukses !!
0 Response to "Membuat Form Ijin Gangguan HO"
Post a Comment