FILSAFAT PANCASILA
June 25, 2019
Add Comment
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan lain perkataan selama manusia hidup, maka sebenarnya tidak dapat mengelak dari filsafat, karna dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat. Istilah "filsafat secara etimologis berasal dari bahasa yunani "philein" yang artinya "cinta dan "sophos" yang artinya "hikmah" atau "kebijaksanaan", atau "wisdom" (Nasution, 1973).
Secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta dan kebijaksanaan. Hal ini nampaknya secarah ilmu pengetahuan yang sebelumnya adalah dibawah naungan filsafat. Jadi, manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya itulah yang disebut filsafat.
Filsafat meliputi banyak bidang dalam bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya. Seiring dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan berkembang juga ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu, misalnya filsafat sosial, filsafat hukum, filsafat politik, filsafat bahasa, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan, filsafat agama, dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas 5 sila masing-masing merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila.
Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal atau logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila, bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam pancasila dalam urut-urutan luas(kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Secara filosofis pancasila sebagai kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat dunia.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA
Nilai -nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi 5 sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Analisis makna pada pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat penjabaran nilai-nilai Pancasila yang mengandung 4 pokok pikiran yang terkandung didalamnya yaitu :- Pokok pikiran pertama, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan, ini merupakan penjabaran sile ke 3
- Pokok pikiran kedua, bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini negara wajib mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warna negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini sebagai penjabaran sila ke 5.
- Pokok pikiran ketiga, menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat.Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini penjabaran sebagai sila ke 4
- Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, ini mengandung arti bahwa negara Indoneia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidupnegara. Hal ini merupakan penjabaran sila ke empat
Dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila, sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal UUD 1945. Selain itu nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bernegara an harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab.
Oleh karna itu Filsafat Pancasila merupakan dasar dari negara dan Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Bahwa Filsafat Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain Pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila mendasarkan core philosophynya, bahwa manusia adalah makhluk individu tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus berlandaskan filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak bersifat individualistik, tidak bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
referensi : Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Abdulgani, Ruslan 1998, Pancasila dan Reformasi, Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta
0 Response to "FILSAFAT PANCASILA"
Post a Comment