DEMOKRASI DI INDONESIA


Demokrasi dan Implementasinya
Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental yang telah ditunjukan oleh studi UNESCO pada awal 1950'an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati  sama-sama negara demokrasi). Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya, akan tetapi demokrasi berjalan dengan jalur yang berbeda-beda.
Demokrasi melahirkan sistem yang bermacam-macam dalam hubungan dengen impelemtasi ke dalam sistem pemerintahan
ada 3 poin sistem demokrasi sebagai berikut :
  • Sistem presidensial, yang mensejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Sistem Parlementer, yang meletakan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh Raja
  • Sistem referendum, yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja ) dari parlemen.
Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, antara lain dapat di lihat dari sistem ketatanegaraan di Perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945

Arti Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" yang artinya rakyat. dan "kratos/kratein" yang artinya kekuasaan. Konsep dasarnya dari arti demokrasi "rakyat berkuasa" (goverment of rule by the people). Definisi singkat istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia, memiliki ciri khas nya masing-masing, yang lazimnya dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Arti penting dari demokrasi bagi rakyat yang menggunakannya sebgai hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara yang dijamin. Karena hampir semua pengertian yang di berikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat yang secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983: 207). Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika di tinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut, dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yaitu bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam 4 periode :
  1. Periode 1945-1959, pada masa parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan
  2. Periode 1959-1965, masa Demokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
  3. Periode 1966-1998, pada masa ini berubah jadi masa demokrasi Pancasila Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sitem presidensial. Landasan formal masa periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Peran presiden semakin dominan terhadap lembanga-lembaga negara yang lain. Pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. yang terakhir periode 1999 s/d sekarang, pada masa demokrasi ini disebut dengan masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika esensi demokrasi ini adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka harusnya praktek demokrasi ini menang pada pemilu, maka dalam pelaksanaan setelah pemilu harus banyak kebijakan yang didasarkan pada kepentingan rakyat. Tetapi saat demokrasi ini seringkali saat usai pemilu pelaksaaan yang dijalankan setelahnya banyak kebijakan tidak didasarkan pada klepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model demokrasi era reformasi ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem demokrasi di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan negara. Misalnya pada zaman  Orde Lama kita menganut multi partgai, kemudian Orde Baru menganut sistem dua partai dan satu golongan karya, dan era Reformasi ini dikembangkan kembali multi partai yang benar-benar memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan Undang-Undang.






referensi :Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. PARADIGMA. Yogyakarta

0 Response to "DEMOKRASI DI INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel