TINDAKAN PERTOLONGAN KECELAKAAN KERJA

Pada kesempatan kali ini admin akan membahas topik tentang bagaimana tindakan dan pertolongan pada kecelakaan kerja. Pada umumnya kesehatan dan keselamatan kerja merupakan permasalahan pelaku kerja / pengusaha, para pekerja, bahkan pemerintah. Sementara beberapa industri bersifat lebih berbahaya dari bidang lain, kelompok kerja migran dan pekerja berpenghasilan kecil lainnya yang lebih sering berhadapan pada pekerjaan yang berisiko mengalami kecelakaan akibat kerja itu sendiri dan kesehatan yang kurang baik, karena kemiskinan serik kali memaksa mereka untuk menerima pekerjaan yang tidak aman demi menghidupi keluarga.


Ada beberapa prosedur untuk penanganan dan tindakan pertolongan kecelakaan kerja akan di ulas secara singkat dan padat sebagai berikut :

1. PENDEKATAN MENGHADAPI RESIKO
Ada berbagai cara untuk pendekatan menghadapi resiko yang sering digunakan dalam organisasi atau perusahaan misalnya :
  • Mengabaikan resiko sama sekali, karena dianggap merupakan hal yang di luar kendali manajemen. Pendapat tersebut merupakan cara pendekatan yang tidak tepat, karena tidak semua resiko berada diluar jangkauan kendali organisasi atau perusahaan.
  • Menghindari semua kegiatan atau proses produksi yang memiliki resiko. Hal ini merupakan suatu yang tidak mungkin dilaksanakan, karena semua aktivitas ditempat kerja sampai tingkat tertentu selalu mengandung resiko.
  • Menerapkan manajemen resiko, dalam pengertian umum, resiko tinggi dihadapi sebenarnya merupakan suatu tantangan yang perlu diatasi dan melalui suatu pemikiran positif diharapkan akan memberikan nilai tambah atau imbalan hasil yang tinggi pula.
Dari aspek ekonomi, sosial dan legal merupakan beberapa hal yang berkaitan dengan penerapan manajemen resiko. Dampak finansial akibat peristiwa kecelakaan kerja, gangguan kesehatan atau sakit akibat kerja, kerusakan atau kerugian aset, biaya premi asuransi, moral kerja dan sebagainya, sangat memengaruhi produktivitas. Demikian juga aspek sosial dan kesesuaian penerapan peraturan perundang-undangan yang tercermin pada segi kemanusiaan, kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat memerlukan penyelenggaraan manajemen resiko yang dilaksanakan melalui partisipasi poleh pihak terkait.
Manajemen resiko kesehatan ditempat kerja mempunyai tujuan untuk meminimalkan kerugian akibat kecelakaan dan sakit, meningkatkan kesempatan / peluang untuk meningkatkan produksi melalui suasana kerja yang aman, sehat dan nyaman, memotong mata rantai kejadian kerugian akibat kegagalan produksi yang disebabkan kecelakaan dan sakit, serta pencegahan kerugian akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

2. IDENTIFIKASI BAHAYA
Langkah pertama manajemen resiko kesehatan ditempat kerja adalah identifikasi atau pengenalan bahaya kesehatan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi faktor resiko kesehatan yang dapat tergolong pada fisik, kimia, biologi, ergonomik, dan psikologi yang ada pada pekerja. Untuk dapat mengetahui faktor resiko ini diperlukan pengamatan terhadap proses dan simpul dari kegiatan produksi, bahan baku yang digunakan, bahan atau barang yang dihasilkan termasuk hasil samping proses produksi, serta limbah yang terbentuk proses produksi. Pada kasus terkait dengan bahan kimia maka diperlukan ; pemilikan material safety data sheets (MSDS) untuk setiap bahan kimia yang digunakan, pengelompokan bahan kimia menurut jenis bahan aktif yang terkandung, mengidentifikasi bahan peralut yang digunakan, dan bahan inert yang menyertai, termasuk efek toksik nya.

3. KARAKTERISTIK RESIKO
Tujuan langkah karakteristik resiko adalah mengevaluasi besaran resiko kesehatan pada pekerja. Dalam hal ini adalah perpaduan keparahan gangguan kesehatan yang mungkin timbul termasuk daya toksisitas bila ada efek toksik, dengan kemungkinan gangguan kesehatan atau efek toksis, dapat terjadi sebagai konsekuensi pajanan bahaya potensial. Karakteristik resiko dimulai dengan mengintegrasikan informasi tentang bahaya yang teridentifikasi (efek gangguan/toksisitas spesifik) dengan perkiraan atau pengukuran intensitas/konsentrasi pajanan bahaya dan status kesehatan pekerja.

4. PENILAIAN RESIKO
Ada berbagai rincian sebagai langkah umum yang biasanya dilaksanakan dalam penilaian resiko yaitu meliputi :

a. Menentukan personil penilai
Penilai resiko dapat berasal dari intern perusahaan atau dibantu oleh petugas lain diluar perusahaan yang berkompeten baik dalam pengetahuan, kewenangan maupun kemampuan lainnya yang berkaitan. Tergantung dari kebutuhan, pada tempat kerja yang luas, personil penilai dapat merupakan suatu tim yang terdiri dari beberapa orang
b. Menentukan objek/bagian yang akan dinilai
Objek atau bagian yang akan dinilai dapat dibedakan menurut bagian/departemen, jenis pekerjaan, proses produksi dan sebagainya. Penentuan objek ini sangat membantu dalam sistematika kerja penilai.
c. Kunjungan atau inspeksi tempat kerja
Kegiatan ini dapat dimulai melalui suatu "walk through survey/inspection" yang bersifat umum sampai kepada inspeksi yang lebih detail. Inspeksi tempat kerja adalah melihat, mendengar, dan mencatat semua keadaan ditempat kerja baik mengenai bagian kegiatan, proses, bahan, jumlah pekerja, kondisi lingkungan, cara kerja, teknologi pengendalian, alat pelindung diri dan hal lain yang terkait.
d. Identifikasi potensi bahaya
Ada berbgai cara yang dapat dilakukan guna mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja, misalnya melalui :
  • Inspeksi/survei tempat kerja rutin.
  • Informasi mengenai data kecelakaan kerja dan penyakit.
  • Absensi.
  • Laporan dari panitia pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), Supervisor atau keluhan pekerja.
  • Lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet)
Selanjutnya diperlukan analisis dan penilaian terhadap potensi bahaya tersebut untuk memprediksi langkah atau tindakan selanjutnya terutama pada kemungkinan potensi bahaya tersebut menjadi suatu resiko
e. Mencari informasi/data potensi bahaya
Upaya ini dapat dilakukan misalnya melalui berbagai sumber pustaka, mempelajari MSDS, petunjuk teknis, standar, pengalaman atau informasi lain dan relevan.
f. Analisis resiko
Dalam kegiatan ini, semua jenis resiko, akibat yang bisa terjadi, tingkat keparahan, frekuensi kejadian, cara pencegahaannya, atau rencana tindakan untuk mengatasi resiko tersebut dibahas secara rinci dan dicatat selengkap mungkin. Ketidaksempurnaan dapat terjadi, namun melalui upaya sistematik, perbaikan senantiasa akan diperoleh.
g. Evaluasi resiko
Memprediksi tingkat resiko melalui evaluasi yang akurat merupakan langkah yang sangat menentukan dalam rangkaian penilaian resiko. Kualifikasi dan kuantifikasi resiko, dikembangkan dalam proses tersebut. Konsultasi dan nasehat dari para ahli seringkali diperlukan pada tahap analisis dan evaluasi resiko.

TINDAKAN PERTOLONGAN KECELAKAAN KERJA

1. Faktor faktor dari kontibusi dan kecelakaan yang sering terjadi di lingkungan kerja
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi korban, antara lain :
  • Keparahan cedera
  • Waktu antara kejadian sampai pelayanan P3K
  • Sarana dan fasilitas P3K
  • Keterampilan petugas P3K
  • Jarak tempuh ke rumah sakit
  • Ketersediaan alat transportasi kerumah sakit 
  • dan komunikasi ke rumah sakit tujuan
Kecelakaan yang sering terjadi di lingkungan kerja industri :
  • Jatuh dari ketinggian
  • Kejatuhan benda atau material
  • Terbentur, tersandung, tergelincir, terjepit, tertabrak, tergilas dan terpotong
  • Terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosif/radiasi
  • Tersengat arus listrik
2. Pengertian dan Tujuan dari P3K
Yang sering kita ketahui pada umumnya P3K adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapatkan pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau petugas medis. Pertolongan dari fasilitas P3K bukan sebagai pengobatan atau penanganan sempurna, namun hanyalah semntara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medis orang awam) yang pertama melihat korban.
Tindakan  pertolongan pertama pada kecelakaan bertujuan untuk menyelamatkan korban, meringankan penderitaan korban serta mencegah bahaya lebih lanjut akibat kecelakaan, mempertahankan daya tahan korban sampai pertolongan yang lebih baik dan membawa korban pada tim medis terdekat.
Prinsip Penolong P3K
a). Bersikaplah tenang, jangan langsung panik, agar bisa menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya (ditolong)
b). Perhatikan dengan cermat, kuatkan hati/tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit kesakitan sementara demi keselamatnya, lakukan gerakan dengan tangkasdan tepat tanpa menambah kerusakan.
c). Perhatikan keadaan penderita apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, atau merasa sangat kesakitan.

Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan
a). Prinsip P-A-T-U-T
  1. P = Penolong mengamankan diri sendiri terlebih dahulu sebelum bertindak.
  2. A = Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya lainnya.
  3. T = Tandai tempat kejadian guna untuk memberitahu orang lain bahwa ditempat itu ada kecelakaan
  4. U = Usahakan menghubungi ambulan, dokter, atau rumah sakit terdekat.
  5. T = Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.
b). Pemberian Pertolongan
  1. Menilai situasi misalnya : Mengenali bahaya diri sendiri dan orang lain, memperhatikan sumber bahaya, memperhatikan jenis pertolongan, dan memperhatikan adanya bahaya susulan
  2. Mengamankan tempat kejadian : memperhatikan penyebab kecelakaan, mengutamakan keselamatan diri sendiri, menyingkirkan sumber bahaya yang ada, hilangkan faktor bahaya misalnya menghidupkan blower ventilasi, dan menyingkirkan korban dengan cara aman serta memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menggunakan alat pelindung
  3. Memberikan pertolongan : Harus bisa menilai kondisi dari korban dan menentukan status korban agar tindakan dapat diprioritaskan, memeriksa kesadaran dan pernafasan, dan berikan pertolongan yang sesuai dari status korban seperti : (baringkan korban dengan kepala lebih tinggi dari tubuh, berikan resusitasi jantung dan paru bila ada henti nafas, selimuti korban, obati seperlunya bila luka ringan, larikan langsung ke rumah sakit bila luka berat.
Gangguan Umum
  • Gangguan pernafasan (sumbatan jalan nafas, menghisap asap/gas beracun, kelemahan atau kekejangan otot pernafasan)
  • Gangguan Kesadaran (gegar/memar otak, sengatan matahari langsung, kekurangan zat/oksigen).
  • Gangguan peredaran darah (perdarahan hebat, luka bakar yang luas, rasa nyeri yang hebat, kekurangan cairan tubuh secara cepat, keadaan alergi atau tidak tahan obat)
Gangguan Lokal
  • Perdarahan atau luka yang disebabkan karena adanya pembuluh darah terputus atau robek.
  • Patah tulang yang disebabkan karena adanya benturan atau pukulan.
  • Luka bakar yang disebabkan karena panas kering, kontak dengan aliran listrik, gesekan dari roda yang berputar, asam dan basa kuat, panas yang basah.
Demikian artikel tentang Bagaimana Tindakan Pertolongan pada Kecelakaan Kerja, semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi oleh para pelaku usaha. Terimakasih telah berkunjung

0 Response to "TINDAKAN PERTOLONGAN KECELAKAAN KERJA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel