UNSUR-UNSUR DAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
July 13, 2019
Add Comment
Perlu kita ketahui bahwa di lingkungan kerja industri tak lepas dari resiko bahaya yang mengancam kepada tenaga kerja, ada berbagai cara untuk menanggulangi bahaya-bahaya yang ada di lingkungan kerja. Bahaya di lingkungan kerja ini perlu dikendalikan sedemikian rupa sehingga dapat menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman. Ada beberapa cara untuk antisipasi resiko terjadi, misalnya pengendalian secara teknik (mechanical/enggineering control), pengendalian secara administratif (administrative control) dan penggunaan alat pelindung diri (personal protective equipment).
sumber : www.pixabay.com |
Pengendalian secara teknik adalah pengendalian yang paling efektif dan merupakan alternatif pertama yang dianjurkan perusahaan, sedangkan alat pelindung diri merupakan usaha yang terakhir. Alat pelindung diri (APD) adalah kelengkapan yang diwajibkan digunakan saat bekerja di lapangan sesuai potensi bahaya dan resiko kerja untuk selalu mengutamakan keselamatan pekerja itu sendiri dan orang-orang disekitarnya. Peraturan APD ini telah dibuat undang-undangnya oleh pemerintah tentang keselamatan kerja. Sebagai pelaku usaha yang memperkerjakan karyawan atau buruh berkewajiban menyediakan APD di tempat kerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. Selain utu perusahaan harus mengumumkan secara tertulis dan terpasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD.
Unsur-unsur Alat Pelindung Diri
APD adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk mengisolasi sebagian atau seluruh badan dari potensi yang berpontensi membahayakan di lokasi kerja. Adapun unsur-unsur perusahaan yang menerapkan APD adalah sebagai berikut :
- Tenaga kerja/buruh, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
- Pengusaha, yaitu orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum.
- Tempat kerja, yaitu tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya termasuk ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.
APD memberikan perlindungan yang cukup bila alat peling tersebut dipilih secara tepat dan selalu dipakai oleh tenaga kerja . Pemilihan yang salah, selain tidak memberikan manfaat, justru menimbulkan bahaya tambahan bagi penggunanya. Perusahaan wajib menyediakan semua alat pelindung diri yang diwajibkan dan para karyawan wajib menggunakan dan mematuhi prosedur pemakaiannya.
sumber : www.pixabay.com |
Pemakaian APD sering menimbulkan rasa tidak nyaman yang membatasi gerakan dan sensoris pemakainya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan pemilihan APD sebagai berikut :
- Dapat memberikan pelindung yang cukup terhadap bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja
- Bahan yang dipakai harus seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa berat sehingga tidak menimbulkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
- Bahan yang terbuat tidak mudah rusak
- Harus memenuhi standar yang ada
- Dapat diapakai secara fleksibel
- Tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya, misalnya karena bentuk dan bahan yang digunakan tidak tepat.
- Tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
Selain itu,agar pemakaian APD dilakukan secara tepat, maka harus memperhatikan kondisi dan resiko bahaya yang dihadapi dilapangan, keperluan pekerjaan, waktu yang dibutuhkan, kejelasan pandangan, kemudahan berkomunikasi, dan lain-lain. Keefektifan dari masing-masing alat ini harus sesuai dan tepat pada penggunaannya untuk meminimalisasi bahaya dan membantu menyelesaikan pekerjaan.
Ketentuan-Ketentuan Pemakaian APD
Dalam penggunaan APD, terdapat 3 hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelumnya sebagai berikut :
- Apakah ditempat kerja ditemukan bahaya yang mengharuskan pekerja menggunakan alat APD? Sejauh manakah tingkat bahaya nya? Ini perlu di identifikasi bahayanya melalui pengukuran tempat kerja dan analisis di laboratorium.
- Sejauh manakah pelindung dibutuhkan tenaga kerja atau alat seperti apa yang harus dipakai?
- Bagaimanakah seseorang dapat menjamin bahwa alat pelindung diri tidak hanya dipakai, tetapi digunakan secara tepat oleh tenaga kerja? kenyamanan dan kepercayaan para tenaga kerja terhadap APD yang disediakan perusahaan akan menentukan dipakai atau tidaknya APD tersebut.
- Menyesuaikan APD dengan ukuran tubuh.
- Memastikan APD berfungsi dengan baik
- Jika menggunakan 2 APD atau lebih secara bersamaan, harus dipastikan bahwa tidak mengurangi keefektifan masing-masing APD
- Segera melapor jika merasakan gejala rasa sakit atau merasakan ketidaknyamanan saat menggunakan APD
- Melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab jika diperlukan pelatihan khusus penggunaan APD.
Perlu kita sadari bahwa kewajiban menggunakan alat pelindung diri bila memasuki suatu tempat kerja yang berpotensi bahaya bukan hanya berlaku bagi tenaga kerja, melainkan juga bagi pemimpin perusahaan, pengawas, kepala bagian dan siap saja yang akan memasuki tempat tersebut. Oleh sebab itu pimpinnan perusahaan dan pengawas harus memberi contoh yang baik kepada tenaga kerja. mereka harus selalu memakai APD yang diwajibkan bila memasuki tempat kerja yang berbahaya. dengan demikian para tenaga kerja akan merasa bahwa pimpinan dan pengawas menaruh perhatian secara sungguh-sungguh terhadap masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
sumber : www.pixabay.com |
Intruksi harus selalu diberikan secara lisan maupun tulisan yang perlu diberikan kepada semua tenaga kerja tentang kapan dan dalam keadaan apa harus memakai APD selama waktu kerja atau hanya pada saat melakukan pekerjaan tertentu. Demikian pula rambu-rambu atau tanda-tanda tentang keselamatan dan kesehatan kerja perlu dipasang di tempat-tempat kerja yang mudah terbaca oleh tenaga kerja.
9 Macam Alat Pelindung Diri Yang Umum Digunakan
1. Pakaian Pelindung / Seragam Safety
Pakaian tenaga kerja pria yang bekerja melayani mesin seharusnya berlengan pendek, tidak longgar pada dada atau punggung, tidak terdapat lipatan-lipatan. Seragam kerja wanita sebaiknya memakai celana panjang, memakai tutup kepala dan tidak memakai perhiasan.
Berikut adalah jenis pakaian pelindung (safety uniform) :
- Apron, seragam ini ada berbagai jenis yang berbeda, karena harus menyesuaikan dari bidang perusahaan itu sendiri. seragam ini menutupi sebagian tubuh mulai dari dada sampai lutut. Apron dibuat dari berbagai jenis bahan seperti : kain dril, kulit, plastik/PVC/polyethlene, karet, asbes, atau kain yang dilapisi almunium. Apron umum digunakan di berbagai bidang usaha seperti : Perusahaan makanan dan minuman, industri otomotif dan elektronik, perusahaan di bidang perikanan, dan industri mesin dan perkapalan.
- Safety Coveralls, seragam ini sangat diperlukan untuk melindungi pekerja dari bahaya panas, paparan api, recikan logam cair, arus listrik, bahan kimia berbahaya dan beracun, minyak, darah dan cairan tubuh, serat asbes, dll. Seragam ini umumnya digunakan di bidang otomotif, area pertambangan, konstruksi, dan industri lainnya, perihal safety coverall ini wajib diperhatikan pada situasi tertentu. Selain melindungi dari sejumlah bahaya, safety coverall juga diperlukan untuk menjaga kebersihan pakaian kerja dari noda atau kotoran. Bagi mekanik dan pekerja industri lain yang setiap harinya bekerja di area minyak dan produk berbasis minyak lainnya, bisa saja terkena cipratan yang dapat meninggalkan noda membandel.
Secara umum sering kita lihat bahwa helm adalah syarat utama keselamatan untuk dijalan raya bagi pengendara motor. Tapi bukan hanya berlaku pada pengendara motor saja, melainkan wajib digunakan di tempat kerja. Tujuan dari pemakaian safety helmet adalah untuk mencegah rambut pekerja terjerat oleh mesin yang berputar, melindungi kepala dari benturan benda tajam dan keras, melindungi kepala dari benda-benda yang melayang atau meluncur dari atas, melindungi dari panas,radiasi,api, dan percikan bahan bahan kimia korosif.
3.Pelindung Mata
Alat pelindung mata berfungsi untuk melindungi mata dari percikan korosif, radiasi gelombang elektromagnetik, dan benturan atau pukulan benda keras dan tajam. Selain itu kegunaan alat ini untuk mencegah debu-debu masuk ke dalam mata serta mencegah iritasi akibat pemaparan gas dan uap. Alat ini terdiri dari kacamata (spectacles) dengan atau tanpa pelindung samping (shide shield), goggles (cup type/boxtype) dan tameng muka (face shreen/face shield). Lensa dari kacamata goggles dapat dibuat dari berbagai jenis bahan misalnya (polyecarbonate, cellulose acetete, polyecarbonate vinyl) yang transparan atau kaca. Polyecarbonate/polikarbonat merupakan jenis plastik yang mempunyai daya tahan paling besar terhadap benturan.
sumber : www.pixabay.com |
Ada beberapa jenis alat pelindung mata yaitu :
- Protective Goggles
- PVC Protective Goggles (anti scratch, anti fog coating)
- Face Shield
- Adjustable Face Shield
Sebagai pelindung mata dari radiasi elektromagnetik yang tidak meng'ion (infra merah, ultraviolet), lensa dari kacamata pengaman/goggles dilapisi dengan oksida dari kobal dan diberi warna biru/hijau, selain untuk melindungi mata dari bahaya radiasi juga dapat mengurangi kesilauan. Kemampuan filter berfungsi untuk menyerap panjang gelombang tertentu tergantung dari kepadatannya dan jenis bahan kimia yang dipergunakan untuk membuat lensa tersebut. Sebagai pelindung mata dari bahaya radiasi yang ber'ion (sinar x), dapat dipakai kacamata pengaman dimana lensa dari kacamata tersebut telah dilapisi timah hitam (Pb).
4. Pelindung Telinga
Alat pelindung telinga digunakan sebagai peredam kebisingan di lingkungan kerja industri, alat pelingdung telinga ini yang umum digunakan ada 2 jenis, yakni sebagai berikut :
- Sumbat Telinga (ear plug), fungsinya sebagai menahan frekuensi tertentu, tetapi pembicaraan tidak terganggu. Ear plug dibuat dari kapas, malam (wax), plastik, karet alami dan sintetis. Ear plug juga dapat dibedakan (tergantung dari cara pemakaiannya). Ada yang berjenis Semi insert type ear plug, yang hanya menyumbat di liang telinga luar saja. Dan Insert type ear plug, yang menutupi seluruh bagian dari saluran telinga.
- Tutup Telinga (ear muff), Alat pelindung telinga ini terdiri dari dua buah tutup telinga dan sebuah headband. Isi dari tutup telinga dapat berupa cairan atau busa yang berfungsi untuk menyerap suara dengan frekuensi tinggi. Jika digunakan dalam jangka waktu lama , efektivitasnyadapat menurun karena bantalannya menjadi keras, atau kempes, akibat reaksi bantalan dengan minyak dan keringat yang terdapat dari permukaan kulit pengguna. Peredaman tutup telinga lebih besar dari pada sumbat telinga.
Alat pelindung pernafasan ini dibedakan menjadi dua yaitu Respirator Pemurni Udara, dan Respirator Penyedia Udara, berikut saya uraikan jenis dan fungsi dari dua Respirator ini yakni :
- Respirator Pemurni Udara (Air Purifying Respirator) berfungsi membersihkan udara dengan cara absorbsi atau absorpsi. Adsorpsi adalah suatu proses dimana kontaminan melekat pada permukaan zat padat (absorben), sedangkan absorbsi adalah suatu proses dimana gas-gas atau uap mengadakan penetrasi ke struktur bagian dalam dari suatu zat (absorber). Alat ini tidak boleh digunakan ditempat kerja yang terdapat gas-gas dan uap-uap yang ekstrim, kadar gas/uap dalam udara tempat kerja cukup tinggi atau mengalami kekurangan oksigen. Alat ini ada berbgai type ada yang berjenis catridge dan canister, mechanical filter respirator, dan kombinasi chemical den filter respirator. Fungsi dari alat ini tentu menyesuaikan kebutuhan industri pada perusahaan.
- Respirator Penyedia Udara (Breathing Apparatus), alat ini berbeda dari pemurni udara, respirator ini tidak memiliki filter atau adsorben. Fungsi alat ini melindungi pengguna dari zat-zat kimia yang beracun, atau dimana pengguna mengalami kekurangan oksigen dengan menyuplai udara atau oksigen pada penggunanya. Suplai udara dan oksigen melalui silinder, atau tangki kompresor yang dilengkapi dengan alat pengatur tekanan. Alat ini dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya : 1. Air line respirator 2. Air hose respirator. 3. Self contained breathing apparatus (SCBA)
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat pemilihan alat pelindung tangan yakni sebagai berikut:
- Bahaya yang mungkin terjad, apakah berbentuk bahan kimia korosif, benda-benda panas, dingin, tajam atau kasar.
- Daya tahannya terhadap bahan-bahan kimia.
- Kepekaan yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan.
- Kepekaan yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan.
- Bagian tangan yang harus dilindungi.
7. Pelindung Kaki (Sepatu safety)
Sepatu safety berffungsi untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda-benda berat, terkena percikan bahan kimia korosif, dan tertusuk atau terinjak benda-benda tajam. Dari beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan, sepatu safety dapat dibedakan menjadi beberapa kategori yang menyesuaikan pekerjaan yakni :
- Sepatu safety yang digunakan untuk pengecoran baja yang terbuat dari bahan kulit dilapisi logam chrome atau asbes.
- Sepatu safety yang digunakan untuk bahaya peledakan. Sepatu ini tidak boleh ada paku-paku yang dapat menimbulkan percikan bunga api.
- Sepatu safety berbahan karet anti elektrostatik, kegunaannya untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya listrik.
- Sepatu safety untuk pekerja bangunan. Sepatu ini ujungnya dilapisi baja untuk melindungi jari-jari kaki.
Alat ini kegunaan nya sebagai pengaman saat memanjat kontruksi bangunan, dan dapat digunakan sebagai menolong kecelakaan saat aktivitas kerja.
9. Rompi Safety
Adalah salah satu APD, yang terbuat dari bahan polyester yang dirancang khusus serta dilengkapi dengan reflector atau pemantul cahaya. Biasanya digunakan oleh para pekerja seperti polisi, pekerja tambang, operator kendaraan, pekerja operasi gudang, pekerja pemeliharaan jalan, pekerja parkir dll. Rompi safety dapat digunakan pada siang atau pun malam hari.
Fungsi Rompi Safety
- Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.
- Mengurangi resiko kecelakaan kerja.
- Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari.
- Dapat terlihat dalam kondisi gelap. Seperti yang telah disebutkan di atas, warna cerah pita reflektif membuat rompi safety dapat terlihat dengan mudah oleh orang lain yang melakukan pekerjaan menggunakan alat berat, kendaraan atau peralatan lainnya. Dengan demikian kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat dikurangi.
- Membuat orang lain menjadi waspada. Pemilihan warna seperti kuning, orange, atau hijau bukan tanpa alasan. Warna – warna ini merupakan warna – warna yang dapat terlihat pada jarak yang jauh. Oleh karena itu pengemudi di jalan atau pekerja lain di lokasi pekerjaan dapat mengidentifikasi pemakai rompi dari kejauhan dan memperlambat kecepatan kendaraan.
APD dan segala perlengkapan yang dimaksudkan untuk dipakai oleh tenaga kerja maupun orang siapapun yang memasuki wilayah tempat kerja yang memiliki resiko terhadap keselamatan dan kesehatannya. Dalam hal ini pakaian yang dikenakan untuk melindungi diri dari cuaca bila diperlukan, helm, sarung tangan pelindung mata, sepatu safety, rompi safety dan lain-lain. Perlengkapan seperti seragam kerja yang tidak spesifik mampu melindungi diri dari resiko keselamatan dan kesehatan kerja tidak dikategorikan dalam APD. Berikut uraian petunjuk penggunaan APD yakni :
- Pelindung tubuh, alat ini digunakan pada seorang tenaga kerja sedang berada di luar ruangan atau dengan cuaca yang tidak kondusif, lingkungan kerja yang bertemperatur tinggi, pada saat di jalan raya yang menandakan bahwa ada tenaga kerja, pemadam kebakaran, dan untuk kegiatan las dan mekanik.
- Pelindung kepala, alat ini dikenakan saat keadaan : pekerjaan pada tangga, dibawah maupun didekatnya, pekerja kontruksi bangunan besar, aktivitas transportasi dengan resiko kejatuhan benda, aktivitas lainnya untuk melindungi rambut dari bahan kimia berbahaya.
- Pelindung mata dan wajah, untuk aktivitas yang berisiko pada wajah dan mata seperti : berkerja dengan alat berpenggerak yang menyebabkan potongan, partikel, atau material abrasif yang terlempar, bekerja dengan bahan kimia yang dapat menyebabkan luka iritasi, dan bekerja pada peleburan logam.
- Pelindung pendengaran, Alat ini digunakan pada kondisi sedang cuaca ekstrim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan gendang telinga. Intensitas suara dan frekuensi yang tinggi di tempat kerja dapat menyebabkan hilangnya pendengaran. Namun perlu di ingat penggunaan alat ini tidak boleh menghalangi pendengar tenaga kerja dari suara peringatan.
- Pelindung telapak dan lengan, alat ini untuk aktivitas di luar ruangan yang bersuhu ekstrim atau material abrasif, bekerja dengan mesin yang bergetar, mengangkat benda yang bertepi tajam, bekerja yang berisiko terkena aliran listrik, melakukan aktivitas pemindahan bahan-bahan kimia berbahaya.
- Pelindung kaki (sepatu safety), alat ini digunakan untuk aktivitas yang berisiko tertumbuk material yang menyebabkankerusakan kulit seperti semen dan resiko terkena paku, menghindari resiko terpeleset dan terjatuh dipermukaan keras,kontak dengan bahan kimia, aktivitas para pekerja listrik yang berisiko tersetrum.
Kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dilapangan adalah suatu keharusan demi menjaga kesehatan dan keselamatan. Siapa di dunia ini yang menginginkan dirinya untuk celaka ?
Maka dari itu pentingnya kesadaran dari manajemen dan tenaga kerja bahwa keselamatan adalah hal utama (safety first) sebesar apapun jaminan sosial atau asuransi dari perusahaan tidak dapat menggantikan fisik yang cacat akibat suatu pekerjaan, bahkan tidak bisa menggantikan nyawa seseorang. Yang harus kita ingat juga bahwa keluarga yang dirumah selalu cemas memikirkan kita, selalu mengharapkan kita pulang dengan keadaan yang selalu selamat.
semoga dapat bermanfaat dan menjadi bahan referensi untuk perusahaan, tenaga kerja, maupun seseorang yang hendak memasuki dunia kerja.
terimaksaih telah berkunjung
referensi :
Uhud, Anasyiatul, dkk. 2008. Buku Pedoman Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Universitas Airlangga
Eddy S. Gotto. 2002. Pedoman keselamatan Kerja. Bandung : Polman
Drs. Bundatarto M.Pd. 2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Industri. Pustakabarupress. Yogyakarta
Depnakertrans. 2002. Modul Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja : Alat Pelindung Diri. Jakarta
0 Response to "UNSUR-UNSUR DAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)"
Post a Comment